SURAT EDARAN BOS/BOP DAN JUKNIS KEMENAG TA 2023
RA DAN MADRASAH
Surat Edaran ini Bertujuan :
- Menghimbau pada Madrasah untuk mempedomani Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah;
- Membuat dan melakukan pengisian EDM 2022 dan eRKAM 2023 melalui aplikasi eRKAM V.2 pada link https://erkam.kemenag.go.id/home bagi Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM.
Aturan Main :
- Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
- Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di upload pada aplikasi eRKAM v.2;
- Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home;
- Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi;
- Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing;
- Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah dihimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya;
- Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Alokasi Dana BOS 2023.
Download Surat Edaran BOS Kemenag
Download Juknis BOS Kemenag
Surat Edaran BOS/BOP Kemenag
Juknis BOS/BOP KEMENAG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar