Kemenag Akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023.
Anggaran sebesar Rp4 triliun ini sekarang sudah berada di rekening bank
penyalur (RPL). Bersamaan itu, pihak madrasah swasta sudah bisa mulai
memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan proses yang saat
ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut
akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.
“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan
sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen
Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag
RI,” terang Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah M Isom Yusqi merinci, bahwa anggaran yang tersedia akan
dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar
Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total
anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan
anggaran sebesar Rp801.145.035.000.
Berbeda dengan sebelumnya, lanjut Isom, tahun ini mulai diterapkan
kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk merupakan kebijakan
pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah
tempat madrasah itu berada. Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak
lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat
madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di
Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat
kemahalan barangnya memang berbeda.
“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi
kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu
pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya
dan secara akuntabel,” pesan Isom.
Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2
yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis
hingga rekening madrasah. “Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening,
sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima
BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.
Syarat dan Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun 2023
Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No
B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah
Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya :
Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2
Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi.
Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2,
Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari
Kankemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas
dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA
masing-masing